
Momen pemindahan 3 narapidana kasus terorisme ke LP Nusakambangan. (Istimewa)
Astomanis.com, Cilacap-Tiga narapidana teroris dari Rutan Cikeas dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kamis (31/07/2025).
Proses pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan dan pengawasan lebih lanjut terhadap narapidana berisiko tinggi, khususnya kasus terorisme.
Ketiga narapidana tersebut tiba di Dermaga Sodong Nusakambangan dengan pengamanan bersenjata lengkap dan langsung dibawa menuju Lapas Karanganyar.
Selain ketiga narapidana yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar, lima narapidana terorisme lainnya turut dipindahkan ke Lapas Pasir Putih.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed Jadikan Lavender untuk Cegah DBD
Pemindahan ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga dalam rangka penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko dan kebutuhan pembinaan khusus.
Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih sama-sama dikenal sebagai lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan.
Proses pemindahan ini melibatkan sejumlah unsur pengamanan, di antaranya perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), personel Densus 88 Antiteror Polri, Brimob, aparat dari Polsek Nusakambangan, serta Tim Tanggap Darurat dari Lapas Karanganyar sendiri.
Sinergi antar instansi ini memastikan proses berlangsung aman, cepat, dan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku.
Salah satu petugas pengawalan mengatakan, seluruh tahapan pemindahan berjalan lancar, tanpa gangguan, dan sesuai prosedur.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pemasyarakatan,” ungkapnya.
Para narapidana yang telah dipindahkan nantinya akan mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang telah disiapkan secara khusus di masing-masing lapas tujuan.