
PT KAI Daop 5 melakukan penertiban terhadap aset tanah seluas 588 m2 yang terletak di Jalan Merdeka Purwokerto. (kredit: KAI Daop 5)
Astomanis.com-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto melakukan pertiban terhadap penyewa lahan milik Daop 5 Purwokerto.
PT KAI Daop 5 melakukan penertiban terhadap aset tanah seluas 588 m2 yang terletak di Jalan Merdeka Purwokerto.
“Penertiban yang dilakukan dengan pemagaran aset mengingat debitur tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara debitur dengan pihak KAI. Hal ini tentunya menjadi wanprestasi, sehingga KAI mengambil langkah tegas dengan melaksanakan penertiban,” terang Manager Humas Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Hari Ini, KAI Daop 5 Purwokerto Uji Coba Stasiun Kebasen sebagai Stasiun Naik-Turun Penumpang
Sebelumnya sudah lakukan upaya persuasif
Aset milik Daop 5 Purwokerto tersebut disewakan kepada masyarakat. Namun menurut Feni, sejak November 2023 penyewa lahan tidak melakukan pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara debitur( penyewa) dengan pihak KAI.
Namun sebelum dilaksanakan penertiban, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan upaya-upaya persuasif dengan menyampaikan surat kewajiban pembayaran, bahkan mendatangi secara langsung pihak debitur untuk membuat Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban kesatu, kedua dan ketiga.
Sepanjang tahun 2024 hingga berita ini diturunkan KAI Daop 5 Purwokerto telah berhasil menertibkan 91.916,48 m2 lahan dan 993 m2 bangunan perusahaan dengan total nilai aset Rp 86.545.378.150.
Feni menjelaskan bahwa kinerja penertiban aset KAI merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara KAI Daop 5 Purwokerto dengan berbagai pihak terkait seperti pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya.(*)