
Pemuda inisial TYR ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. (astomanis.com/M.Samsi)
Astomanis.com, Sokaraja-Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang pria berinisal TYR ( 24) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.
Saat ditangkap TYR diduga akan melakukan transaksi barang haram di Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/1/2025).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Mengenai akan adanya transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggotanya.
Dari hasil penyelidikan didapati TYR berada di salah aatu rumah di Desa Pamijen, selanjutnya dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TYR hanya ditemukan alat hisap atau bong dan satu plastik klip transparan.
Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku TYR dan didapati ada chat yang berisi petunjuk foto dan alamat lokasi diturunkannya diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya pelaku didampingi petugas menuju alamat tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan dipinggir selokan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran ditemukan BB berupa satu buah kresek berwarna merah jambu yang berisi 20 buah paket dililit lakban warna merah yang di dalamnya berisi diduga sabu,” ujar Kompol Willy Budiyanto, Rabu ( 15/1/2025).
Saat ini TYR beserta barang bukti berupa 88 plastik klip transparan, alat bong dan juga sabu seberat 4,0038 gram .
TYR dijerat pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)