
Astomanis.com, Banyumas – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menggagalkan aksi komplotan pecah ban yang melakukan pencurian uang dengan modus mengganti ban mobil korban. Enam orang pelaku berhasil ditangkap, sementara delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, menjelaskan bahwa keenam tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai latar belakang dan peran yang berbeda dalam jaringan ini. “Tersangka MN (27), FD (51), HFZ (24), RNP (27), AS (44), dan RB (35) ini berasal dari berbagai wilayah, seperti Sumatera Selatan dan Sumatera Barat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas pada Selasa (18/2/2025).
Keenam tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam aksi kejahatan mereka. MN bertugas mengambil uang dari nasabah, sementara AS dan RB memantau situasi di luar bank. FD berperan mencari nasabah di dalam bank, HFZ memberi tahu korban soal ban kempes, dan RNP bertindak sebagai eksekutor yang mengambil uang korban.
Kejadian bermula pada Senin (3/2/2025), ketika korban SN (40) bersama rekannya AKS mengambil uang sebesar Rp 250 juta di bank di Purwokerto. Setelah menyimpan uang di dalam tas yang diletakkan di jok mobil, mereka melanjutkan perjalanan. Di Jalan Pahlawan, mereka disalip dua pengendara sepeda motor yang memberi isyarat bahwa mobil mereka mengalami masalah.
Saat memeriksa ban, korban menemukan bahwa ban mobil kempes. Mereka kemudian menuju SPBU untuk memompa ban, namun saat korban turun dari mobil, seorang pelaku langsung mengambil tas berisi uang tersebut dan melarikan diri dengan sepeda motor.
Korban segera melapor ke Polresta Banyumas, dan setelah penyelidikan serta pengecekan CCTV, petugas berhasil melacak lokasi para pelaku di Kelurahan Mojolegi, Boyolali. Pada 12 Februari 2025, enam dari empat belas tersangka ditangkap, bersama barang bukti yang meliputi sepeda motor, uang tunai, dan kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menambahkan bahwa uang yang berhasil dicuri telah dibagi-bagikan kepada para pelaku dan sebagian digunakan untuk membayar hutang. “Setiap pelaku menerima bagian sekitar Rp 10,5 juta,” kata dia.
Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi juga masih terus memburu delapan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.