
Ilustrasi obat-obatan terlarang. (foto: unsplash.com/@sharonmccutcheon)
Astomanis.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas berhasil mengungkap 163 kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2024.
Rinciannya terdiri atas 56 kasus narkotika, 84 kasus psikotropika, dan 23 kasus obat-obatan daftar G.
Berdasarkan data, kelompok usia tersangka terbanyak berada pada rentang usia 25-29 tahun (52 persen), sedangkan jenis pekerjaan didominasi oleh pengangguran, yakni sebanyak 71 persen.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas, AKBP Iwan Irmawan, melalui Kepala Subbagian Umum Kristian Sugiono, menyebutkan bahwa angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Banyumas.
“Upaya ini dilakukan dengan mengadakan razia di tempat hiburan malam, sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah, lingkungan desa, hingga tempat ibadah.
Selain itu, kami juga membentuk Desa Bersih Narkoba (Bersinar),” ujar Kristian dalam Konferensi Pers Kinerja BNN Kabupaten Banyumas Tahun 2024 di Purwokerto, Selasa (31/12/2024).
Saat ini, Banyumas memiliki 49 Desa Bersinar dengan 90 sukarelawan yang telah dilatih.
Kristian menambahkan, pada tahun 2024 terdapat delapan desa/kelurahan yang masyarakatnya terlibat dalam kasus narkoba, dengan jumlah tersangka di setiap desa berkisar antara 5–9 orang. Desa-desa tersebut akan menjadi fokus penanganan yang lebih serius pada tahun 2025.
Selain tindakan pencegahan, BNN Kabupaten Banyumas juga memberikan rehabilitasi kepada 54 penyalahguna dan pecandu narkoba sepanjang 2024.
Khusus di Desa Bersinar, rehabilitasi telah dilakukan terhadap 10 orang.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap peredaran narkoba di Banyumas dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” tutup Kristian. (*)