
Dua warga Kecamatan Cilongok, Banyumas, ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga sebagai pengedar sabu. (Humas Polresta Banuyumas)
Astomanis.com, Banyumas – Dua warga Kecamatan Cilongok, Banyumas, ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga sebagai pengedar sabu.
Barang bukti sabu seberat 7,05 gram turut diamakan pada penangkapan yang dilakukan 23 Juli sekira pukul 11.00 wib tersebut.
“Petugas mengamankan tersangka berinisial EP alias Kocret (31) dan NH alias Jisung (26) di depan rumah ikut desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kocret dan Jisung yang merupakan warga Kecamatan Cilongok ini ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Barang tersebut diakui milik Kocret yang kemudian diberikan kepada Jisung untuk disimpankan,” terang dia.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah imbangan digital dan dua buah handphone dari kedua tersangka.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan si Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.