
Astomanis.com, BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan pasangan Sadewo dan Lintarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terpilih untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa pasangan Sadewo dan Lintarti memperoleh suara sebanyak 540.554 atau 59,44% dari total suara sah pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2025.
“Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Sadewo dan Lintarti telah sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas periode 2024-2029. Selanjutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 66, KPU Banyumas akan menyampaikan usulan pengesahan pasangan terpilih kepada DPRD Banyumas dalam waktu satu hari,” ujar Rofingatun.
Terkait pelantikan, Rofingatun menyebut bahwa jadwal pelantikan masih menunggu regulasi terbaru.
“Berdasarkan Perpres yang lama, pelantikan bupati dijadwalkan pada 10 Februari, setelah pelantikan gubernur. Namun, ada kemungkinan jadwal ini diundur hingga Maret, menunggu selesainya sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Dalam pidato usai penetapan, Bupati terpilih Sadewo menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyumas, baik yang memilih maupun tidak memilihnya. “Kami berkomitmen untuk mengayomi seluruh masyarakat Banyumas tanpa terkecuali,” ujarnya.
Penetapan ini menjadi langkah awal bagi pasangan Sadewo dan Lintarti untuk memulai kepemimpinan mereka dalam membangun Kabupaten Banyumas selama lima tahun ke depan.(*)