
Pelaku pencurian sepeda motor Kawasaki KLX, yang berada di sekitar Parkiran Stasiun Purwokerto ditangkap polisi. (kredit foto: astomanis.com/M.Samsi)
Astomanis.com-Pelaku pencurian sepeda motor Kawasaki KLX, yang berada di sekitar Parkiran Stasiun Purwokerto ditangkap polisi.
Pelaku berinisial JKW warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, mencuri sepeda motor milik Vhisnu.
Kendaraan diparkirkan pemilik saat hendak melaksanakan shalat dhuhur, namun lupa kunci tertinggal.
Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan peristiwa ini terjadi Selasa
(7/1/2025) saat korban Vhisnu akan membeli makanan. Kemudian memarkirkan kendaraannya di sekitar Stasiun Purwokerto, kemudian melaksanakan shalat dzuhur.
pPenjaga masjid melihat adanya kunci motor yang berada ada di tembok masjid. Sehingga menyerahkan kepada penjaga parkir, namun bersamaan pelaku melihat kejadian tersebut.
Selanjutnya pelaku mengambil kunci, dan mengaku sebagai pemilik kepada penjaga parkir. Pelaku keluar dari pintu masuk mobil yang pada saat kejadian sedang terbuka.
Lanjut Adryanshah pemilik kembali setelah membeli makan, tidak mendapati kendaraannya. Sehingga melaporkan kepada tukang parkir, dan melihat CCTV. Didapati pelaku yang mengambil kendaraannya.
“Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci asli sepeda motor korban yang tertinggal di tembok masjid. Kunci tersebut sudah diamankan oleh marbot masjid dan diserahkan ke petugas parkir,” terang Kasat Reskrim.
Setelah Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat, menerima laporan tersebut dan selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Pada sekira jam 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang bermain Playstation, di sebelah timur perempatan Karang Jambu, Kecamatan Purwokerto Utara.
Ciri-cirinya identik dengan yang terlihat di CCTV. Pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam beserta kunci kontak sepeda motor, diamankan oleh polisi di Polsek Purwokerto Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.(*)