
Penangkapan pengedar narkoba di Banyumas. (foto: Humas Polresta Banyumas)
Astomanis.com, Purwokerto-Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku diduga pengedar Tindak Pidana UU Kesehatan.
“Tersangka merupakan seorang laki-laki warga Kecamatan Kebasen berinisial AJWD (24) yang ditangkap di sebuah rumah di Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Sabtu (9/8/25) sekira pukul 17.00 wib”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy melanjutkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 925 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 967 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 40 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning serta uang tunai sejumlah Rp1.692.000.
“Menurut pengakuan tersangka, obat obatan miliknya tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YO yang saat ini masih dalam pencarian.
Kepada petugas tersangka juga mengakui bahwa pernah menjual obat obatan miliknya kepada dua orang,” ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta. Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.