
Polresta Banyumas menangkap 27 pelaku narkoba. (foto: Humas Polresta Banyumas)
Astomanis .com– Selama dua bulan terakhir, Maret hingga April 2025, Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Sebanyak 27 orang pelaku yang terdiri dari pemakai, pengedar, hingga bandar, berhasil diamankan dalam operasi intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, menjelaskan bahwa puluhan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkoba. Di antaranya, sembilan kasus narkotika dengan barang bukti 128,3 gram sabu, 155,4 gram tembakau sintetis, dan 11 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengungkap empat kasus psikotropika dengan barang bukti mencapai 2.898 butir, serta delapan kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan total barang bukti sebanyak 56.324 butir obat-obatan terlarang.
“Para pelaku berasal dari sembilan kecamatan di Banyumas, yaitu Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Cilongok, Sumbang, Wangon, Kembaran, Sokaraja, dan Baturraden. Mereka berasal dari kelompok yang berbeda-beda, dan sebagian besar adalah residivis yang sudah kami pantau sejak lama,” ujar Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budianto, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari situ, kami berhasil menangkap para pemakai, lalu mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap para pengedar dan menyita barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap Willy.
Hingga saat ini, Polresta Banyumas terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Seluruh tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.(*)