
Polresta Banyumas tangkap dua pengedar obat terlarang di Rawalo. (Humas Polresta Banyumas)
Astomanis.com, Purwokerto-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Rawalo.
Dua tersangka, BRY alias Tunyit (19) dan RK (21), dibekuk saat tengah beraksi pada Minggu, 16 Februari 2025 malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap BRY alias Tunyit di sebuah angkringan depan lapangan sepak bola Desa Tambaknegara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 467 butir obat keras daftar G dan 20 butir obat jenis psikotropika, dengan total barang bukti sebanyak 487 butir obat terlarang.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RK, yang juga warga Rawalo. RK diduga terlibat dalam jaringan ini dan menggunakan ponsel Redmi 9 warna biru sebagai sarana transaksi,” ujar Kompol Willy.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai Rp800.000 hasil penjualan, satu unit ponsel Redmi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka dalam aksinya.
“Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika,” tegasnya.
Polresta Banyumas menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)