
Astomanis.com-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto sepanjang tahun 2024 telah berhasil menertibkan 91.916,48 m2 lahan dan 993 m2 bangunan perusahaan dengan total nilai aset Rp 86.545.378.150.
Termasuk pada Rabu (18/12/2024) Manager Humas Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya melakukan penertiban aset tanah seluas 588 m2 yang terletak di Jalan Merdeka Purwokerto.
Aset milik Daop 5 Purwokerto tersebut, disewakan kepada masyarakat. Namun menurut Feni, sejak November 2023 penyewa lahan tidak melakukan pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara debitur( penyewa) dengan pihak KAI.
“Penertiban yang dilakukan dengan pemagaran aset mengingat debitur tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara debitur dengan pihak KAI. Hal ini tentunya menjadi wanprestasi, sehingga KAI mengambil langkah tegas dengan melaksanakan penertiban,” terang Feni.
KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan upaya-upaya persuasif sebelum dilaksanakan penertiban, dengan menyampaikan surat kewajiban pembayaran, bahkan mendatangi secara langsung pihak debitur untuk membuat Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban kesatu, kedua dan ketiga.
Feni menjelaskan bahwa kinerja penertiban aset KAI merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara KAI Daop 5 Purwokerto dengan berbagai pihak terkait seperti pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta pihak terkait lainnya.