
Astomanis.com, Banyumas – Pelaksaan Operasi Patuh Candi (OPC) 2025 pada tanggal 14-27 Juli 2025 diwilayah hukum Polresta Banyumas. Setidaknya ada 2071 jumlah pelanggaran. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan dengan pelaksanaan OPC tahun lalu, dimana jumlah pelanggar sebanyak 770 dengan tindakan tilang manual 40 pelanggar dan 730 pelanggar diberikan teguran.
Dari 2071 pengendara yang melanggar lalu lintas, sebanyak 1019 pengendara kami lakukan tindakan tilang manual, 1033 pengendara diberikan teguran dan ditilang secara elektronik sejumlah 19 pengendara. Lebih lanjut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenege Sitorus, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 Polresta Banyumas secara umum berjalan lancer.
“Pelanggaran paling banyak kami temukan dari pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan berkendara tidak menggunakan helm serta pengendara yang tidak menggunaan helm SNI. Beberapa pengendara dibawah umur juga masih ditemukan”, terangnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat meskipun Operasi Patuh Candi 2025 sudah berahir untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. “Jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan”, imbuhnya.